Langsung ke konten

Dari Barak ke Balai Kota, dari Janji ke Pelayanan

Ilustrasi perjalanan pemerintahan Kota Tomohon dari kompleks Rindam Kakaskasen menuju Kantor Wali Kota di Kolongan I, serta perkembangan gedung DPRD dari Walian ke Lansot. Seorang ASN membawa meja sendiri, melambangkan keterbatasan fasilitas pada awal otonomi.
Dari barak ke balai kota. Perjalanan lebih dari dua dasawarsa otonomi Tomohon, dari kantor pemerintahan sederhana hingga gedung-gedung representatif. Di balik perubahan itu tersimpan kisah pengabdian para aparatur yang pernah bekerja dalam keterbatasan, bahkan membawa meja sendiri. Kini, ketika fasilitas semakin memadai, pertanyaan terpenting tetap sama: sudahkah pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat?(Gambar—hanya ilustrasi—dari arsip dorang dan direkayasa berkolaborasi dengan teknologi AI)

Dua puluh tiga tahun setelah menjadi kota otonom, Tomohon telah memiliki kantor pemerintahan, gedung dewan, dan markas kepolisian yang lebih representatif. Namun, di balik perjalanan panjang itu, tersimpan pertanyaan yang tak boleh hilang: apakah pelayanan kepada warga telah tumbuh sebaik gedung-gedungnya.

23 Tahun Otonomi Tomohon: Gedung Bertambah, Sudahkah Pelayanan Semakin Dekat dengan Rakyat?

Berapa banyak urusan warga yang kini menjadi lebih mudah?

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Tetapi jawabannya tidak sesederhana menghitung jumlah kantor, kendaraan dinas, atau ruang rapat yang tersedia.

Bayangkan seorang warga datang ke kantor pelayanan pada suatu pagi. Ia tidak meminta sesuatu yang luar biasa. Barangkali hanya ingin mengurus dokumen kependudukan, mencari kejelasan izin usaha, atau memastikan permohonan bantuan untuk keluarganya telah diproses.

Ia mungkin sudah meninggalkan pekerjaan, mengeluarkan ongkos perjalanan, dan menyisihkan waktu yang seharusnya bisa dipakai mencari nafkah.

Yang dibutuhkannya bukan sambutan panjang. Bukan pula penjelasan tentang prestasi pemerintah yang terpampang di dinding.

Ia hanya ingin tahu tiga hal: apa persyaratannya, kapan urusannya selesai, dan apakah ia harus mengeluarkan biaya.

Kalau memang gratis, katakan gratis. Kalau membutuhkan tiga hari kerja, jelaskan tiga hari kerja. Kalau berkasnya kurang, tunjukkan apa yang kurang.

Jangan membuatnya pulang hanya untuk kembali esok hari dengan pertanyaan yang sama.

Gambaran itu bukan kisah seorang warga tertentu, melainkan situasi yang mungkin dialami siapa saja ketika berhadapan dengan birokrasi. Dan justru dari pengalaman sehari-hari semacam itulah mutu sebuah pemerintahan seharusnya dinilai.

Sebab bagi masyarakat, pemerintah tidak selalu hadir dalam bentuk kepala daerah/wakil kepala daerah yang berpidato atau anggota dewan yang berbicara di ruang sidang.

Kadang pemerintah hadir sebagai petugas di balik loket.

Sebagai aparatur negara yang melayani di kantor masing-masing, atau pusat pelayanan publik.

Sebagai perawat di puskesmas.

Sebagai guru di ruang kelas.

Sebagai polisi yang menerima laporan.

Atau sebagai seseorang yang bersedia menjelaskan dengan sabar mengapa sebuah permohonan belum dapat dipenuhi.

Di situlah negara bertemu dengan manusia.

Dan di situlah cerita tentang suatu daerah seharusnya dimulai, dan di sini kita mulai dari Tomohon.

Ketika Sebuah Kota Belum Memiliki Rumah

Jauh sebelum bangunan-bangunan pemerintahan berdiri seperti sekarang, Tomohon pernah mengalami masa ketika sebuah kota harus menjalankan pemerintahan tanpa memiliki kantor sendiri yang memadai.

Tanggal 27 Januari 2003 menjadi tonggak penting. Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003, Tomohon dibentuk sebagai daerah otonom, terpisah dari Kabupaten Minahasa. Peresmiannya berlangsung pada 4 Agustus 2003.

Sebuah perjalanan panjang aspirasi masyarakat akhirnya memperoleh bentuk hukum.

Tetapi undang-undang tidak serta-merta menyediakan gedung, meja kerja, arsip, kendaraan, dan seluruh perangkat yang dibutuhkan sebuah pemerintahan.

Otonomi datang membawa kewenangan sekaligus pekerjaan rumah.

Pada masa-masa awal itulah pemerintah kota memanfaatkan kompleks Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) VII/Wirabuana—kini Rindak Kodam XIII/Merdeka—di Kakaskasen, Tomohon Utara, sebagai tempat menjalankan aktivitas pemerintahan.

Ada sesuatu yang menarik dalam peralihan fungsi tempat itu.

Sebuah kompleks yang identik dengan disiplin militer, latihan prajurit, dan kehidupan barak harus menampung kegiatan administrasi sipil.

Tempat yang sebelumnya berhubungan dengan pendidikan dan pembinaan militer menjadi bagian dari sejarah lahirnya pemerintahan sebuah kota.

Bayangkan suasana Kakaskasen pada pagi yang dingin. Kabut sesekali turun dari kawasan pegunungan. Angin bergerak melewati pepohonan. Jalanan mulai ramai oleh kendaraan yang membawa orang menuju tempat kerja.

Ketika itu, di dalam kompleks yang sebelumnya dikenal sebagai lingkungan militer, pegawai pemerintah kota mulai menjalankan tugas-tugas administratif.

Ada surat yang harus disiapkan. Ada keputusan yang mesti ditandatangani. Ada anggaran yang perlu dibicarakan. Ada organisasi pemerintahan yang harus dibentuk dan dijalankan.

Sementara itu, masyarakat tidak bisa menunggu seluruh fasilitas selesai dibangun.

Kelahiran sebuah kota mungkin dapat ditetapkan melalui undang-undang. Tetapi kehidupan warganya tidak dapat ditunda sampai kantor pemerintahan memiliki ruang yang cukup.

Di sinilah para aparatur generasi awal Tomohon menghadapi ujian yang berbeda dari generasi setelahnya.

Mereka harus membangun sistem sambil menjalankan sistem itu sendiri.

Betapa terbatasnya fasilitas pada masa itu tergambar dari kenangan seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) yang ikut menjalani tahun-tahun awal pemerintahan Kota Tomohon.

Ia mengenang bagaimana dirinya bahkan harus membawa meja sendiri untuk bekerja.

“Banyak kenangan ketika itu, suka maupun duka,” tuturnya.

Sebuah meja mungkin terdengar sepele. Namun, dalam ingatan orang yang pernah membawanya sendiri ke tempat kerja, benda sederhana itu menjadi saksi sebuah masa ketika pemerintahan kota yang baru lahir harus berjalan dengan segala keterbatasannya.

“Masa itu, sering kami menggunakan biaya sendiri ketika mengurus administrasi pemerintah kota yang baru mekar dari Minahasa,” tambahnya.

Tidak semua perangkat daerah dapat ditampung dalam satu kompleks. Sejumlah kantor menempati lokasi berbeda, antara lain di kawasan Taman Kota Paslaten, Wakas, Paslaten II, dan Walian.

Pemerintahan berjalan dalam keadaan berpencar.

Bagi aparatur, keadaan itu menuntut koordinasi yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat, letak kantor yang berjauhan berpotensi menambah perjalanan dan waktu pengurusan dokumen.

Satu urusan administrasi yang melibatkan lebih dari satu instansi bisa menjadi perjalanan dari satu tempat ke tempat lain.

Di kota yang jalannya naik turun mengikuti kontur perbukitan, jarak bukan sekadar angka kilometer. Jarak juga berarti ongkos, waktu, dan tenaga.

Namun, ada hal lain yang patut dikenang dari masa tersebut.

Sebuah kota tidak dibangun hanya oleh pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen resmi.

Ada pegawai yang menata arsip. Ada staf yang menyiapkan ruangan. Ada petugas yang melayani masyarakat ketika fasilitas belum ideal. Ada orang-orang yang bekerja tanpa mengetahui apakah nama mereka kelak akan masuk dalam buku sejarah.

Mereka mungkin tidak pernah memperoleh prasasti.

Tetapi pekerjaan sehari-hari mereka ikut menggerakkan pemerintahan yang baru lahir.

Rumah Pinjaman untuk Para Wakil Rakyat

Jika pemerintah kota memulai perjalanan dari kompleks militer, lembaga legislatifnya mempunyai kisah yang tak kalah menarik.

DPRD Kota Tomohon pada masa awal juga belum memiliki gedung permanen seperti sekarang.

Sekitar tahun 2004, aktivitas lembaga legislatif berlangsung di Wale Makaaruyen, kompleks milik Departemen Sosial di Kelurahan Walian, Tomohon Selatan.

Tempat itu pada dasarnya bukan dibangun sebagai gedung parlemen.

Namun, di sanalah lembaga perwakilan rakyat kota yang baru terbentuk mulai menjalankan fungsinya.

Ada ironi yang menarik.

Para wakil rakyat yang kelak ikut membahas pembangunan berbagai fasilitas kota justru harus memulai pekerjaan dari bangunan yang bukan rumah permanen mereka.

Dalam bahasa sehari-hari, mereka masih menumpang.

Tetapi demokrasi tidak seharusnya bergantung pada kemewahan tempat persidangan.

Perdebatan tentang anggaran tetap penting meskipun berlangsung di ruangan sederhana. Pembahasan peraturan daerah tetap menentukan kehidupan masyarakat meskipun gedungnya bukan bangunan megah.

Dan suara rakyat seharusnya tetap didengar, bahkan ketika para wakilnya belum memiliki kantor sendiri.

Seiring perkembangan kota, DPRD Tomohon akhirnya menempati gedung yang lebih representatif di Lansot.

Ruang rapat menjadi lebih layak. Aktivitas kelembagaan memperoleh tempat yang lebih permanen. Sebuah simbol kedewasaan pemerintahan daerah mulai terlihat.

Namun, ada pertanyaan yang mengikuti perpindahan tersebut.

Apakah gedung yang lebih baik otomatis menghasilkan demokrasi yang lebih baik?

Belum tentu.

Sebab kualitas lembaga legislatif tidak diukur dari luas ruang sidang atau kenyamanan kursi anggotanya.

Ia diukur dari keberanian mempertanyakan kebijakan, ketelitian memeriksa anggaran, kesungguhan menyerap aspirasi, dan kemampuan memastikan uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

Gedung boleh berubah.

Tetapi tugas pokok DPRD tetap sama: mewakili masyarakat, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas anggaran, dan menjalankan pengawasan.

Di atas semua itu terdapat kewajiban moral yang tidak tertulis di papan nama kantor mana pun.

Jangan sampai rakyat hanya dibutuhkan ketika suara mereka hendak dihitung, tetapi sulit ditemui ketika keluhan mereka perlu didengarkan.

Polisi yang Tumbuh Bersama Kota

Perjalanan kelembagaan Tomohon juga dapat dibaca melalui sejarah kepolisiannya.

Sebelum menjadi kota otonom, wilayah Tomohon merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa. Struktur pelayanan kepolisian pun berkaitan dengan wilayah hukum Polres Minahasa.

Ketika status pemerintahan berubah, kebutuhan akan organisasi kepolisian yang lebih dekat dengan perkembangan wilayah ikut mengemuka.

Pada 1 September 2004, Polres Tomohon dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Polres Minahasa.

Markas awalnya berada di kawasan Kakaskasen III, Jalan Parakletos, berhadapan dengan lingkungan kampus Universitas Kristen Indonesia Tomohon.

AKBP Edward Tamboto menjadi Kapolres pertama.

Dalam perkembangan berikutnya, institusi kepolisian tersebut menempati markas yang lebih representatif di kawasan Lansot.

Perjalanan itu memperlihatkan pola yang hampir sama dengan lembaga pemerintahan lainnya.

Dari fasilitas terbatas menuju bangunan yang lebih memadai.

Dari organisasi yang sedang dibentuk menuju institusi yang memiliki struktur dan tanggung jawab lebih besar.

Namun, bagi masyarakat, keberadaan kantor polisi bukan terutama tentang bangunannya.

Yang lebih penting adalah perasaan aman.

Seorang ibu yang kehilangan sepeda motor ingin laporannya diterima dan ditindaklanjuti.

Seorang korban kekerasan membutuhkan perlindungan, bukan pertanyaan yang membuatnya semakin takut.

Seorang warga yang berselisih dengan tetangga berharap mendapat penanganan yang adil.

Dan seseorang yang datang mengurus surat keterangan ingin mengetahui prosedur, biaya resmi jika ada, serta waktu penyelesaiannya.

Dalam semua keadaan itu, pelayanan kepolisian diuji bukan oleh kemegahan markas, melainkan oleh profesionalisme petugas.

Masyarakat membutuhkan polisi yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap manusiawi terhadap orang yang meminta pertolongan.

Sebab rasa aman tidak lahir semata-mata dari kendaraan patroli atau sirene yang terdengar di jalan.

Rasa aman tumbuh ketika warga percaya bahwa laporan mereka tidak akan diabaikan dan hukum tidak berubah perlakuan hanya karena seseorang mempunyai jabatan, uang, atau hubungan kekuasaan.

Kota yang berkembang membutuhkan kepolisian yang ikut berkembang.

Bukan hanya jumlah personel dan fasilitasnya.

Tetapi juga integritas, kemampuan melayani, dan kepercayaan publik yang dijaganya.

Dari Kakaskasen ke Kolongan: Ketika Kota Mulai Berdiri Tegak

Tahun-tahun berlalu.

Tomohon perlahan meninggalkan sebagian keterbatasan masa awal otonomi.

Pemerintah kota membangun pusat perkantoran yang lebih permanen di Kolongan I, Tomohon Tengah. Sejumlah perangkat daerah menempati fasilitas yang lebih representatif, sementara sebagian lainnya berkantor di lokasi berbeda.

Gedung-gedung baru menjadi penanda perubahan.

Bagi mereka yang mengalami masa ketika pemerintah masih menggunakan kompleks Rindam, perpindahan itu tentu mempunyai makna sejarah.

Tomohon akhirnya memiliki rumah pemerintahan yang lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai kota otonom.

Di tempat yang baru, perencanaan pembangunan disusun. Anggaran dibahas. Keputusan administratif diterbitkan. Program pelayanan dijalankan.

Tetapi pembangunan fisik membawa sebuah konsekuensi yang sering luput dibicarakan.

Semakin baik fasilitas yang dimiliki pemerintah, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap mutu pelayanannya.

Pada masa awal otonomi, keterbatasan sarana mungkin masih dapat dipahami sebagai bagian dari proses pembentukan daerah.

Namun, setelah lebih dari dua dasawarsa, alasan yang sama tidak bisa terus-menerus dipakai untuk menjelaskan setiap persoalan pelayanan.

Gedung telah berubah.

Teknologi berkembang.

Peraturan semakin lengkap.

Masyarakat juga semakin mengetahui hak-haknya.

Maka ukuran keberhasilan pemerintahan harus ikut berubah.

Tidak cukup lagi mengatakan bahwa sebuah kantor sudah dibangun.

Pertanyaannya: apa yang menjadi lebih baik setelah kantor itu dibangun?

Apakah warga lebih mudah memperoleh informasi?

Apakah pengurusan dokumen menjadi lebih cepat?

Apakah penyandang disabilitas dapat mengakses fasilitas pelayanan tanpa hambatan?

Apakah orang lanjut usia mendapat bantuan yang layak?

Apakah masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi tetap dapat memperoleh pelayanan?

Dan apakah pengaduan benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat lalu menghilang dalam tumpukan administrasi?

Di titik inilah sejarah gedung bertemu dengan persoalan yang lebih besar.

Sejarah pelayanan.

Negara yang Diuji di Depan Loket

Ada kecenderungan dalam birokrasi untuk mengukur keberhasilan melalui sesuatu yang mudah dihitung.

Jumlah kegiatan.

Jumlah peserta.

Jumlah dokumen yang diterbitkan.

Persentase realisasi anggaran.

Jumlah aplikasi yang diluncurkan.

Semua itu penting sebagai bagian dari administrasi pemerintahan. Tetapi angka-angka tersebut belum tentu menggambarkan pengalaman warga ketika menggunakan layanan.

Seribu dokumen yang diterbitkan tidak serta-merta menjelaskan apakah ada pemohon yang harus bolak-balik karena informasi persyaratan tidak jelas.

Sebuah aplikasi pelayanan yang diluncurkan dengan meriah belum tentu menjawab persoalan warga yang kesulitan mengakses internet.

Begitu pula ruang tunggu yang nyaman tidak akan banyak membantu apabila pemohon tidak mengetahui kapan urusannya selesai.

Bagi warga yang hidup dari penghasilan harian, satu hari meninggalkan pekerjaan dapat berarti kehilangan pendapatan.

Bagi seorang lansia, perjalanan berulang menuju kantor pelayanan bisa menjadi beban fisik.

Bagi orang tua yang sedang mengurus kebutuhan pendidikan anaknya, keterlambatan sebuah dokumen dapat menimbulkan kecemasan.

Persoalan administratif yang tampak kecil dari balik meja petugas bisa terasa sangat besar bagi orang yang mengalaminya.

Karena itu, pelayanan publik seharusnya dibangun dari pemahaman bahwa setiap berkas mewakili kebutuhan manusia.

Di balik permohonan administrasi kependudukan, ada identitas dan hak seseorang.

Di balik dokumen usaha, ada penghidupan keluarga.

Di balik layanan kesehatan, ada kecemasan tentang keselamatan orang yang dicintai.

Di balik pengaduan masyarakat, ada harapan bahwa pemerintah masih bersedia mendengar.

Berkas boleh diberi nomor. Manusia yang membawanya tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai nomor antrean.

Pelayanan Publik Bukan Kebaikan Hati Pejabat

Salah satu perubahan penting dalam hubungan pemerintah dan masyarakat adalah pengakuan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga, bukan kemurahan hati penyelenggara negara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meletakkan kewajiban bagi penyelenggara untuk memberikan pelayanan berdasarkan standar yang jelas.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan pedoman standar pelayanan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

Dalam kerangka ini, pelayanan tidak boleh bergantung semata-mata pada suasana hati petugas, kedekatan pribadi dengan pejabat, atau kemampuan seseorang mencari orang dalam.

Setiap jenis pelayanan harus memiliki standar yang dapat diketahui masyarakat.

Persyaratan harus jelas.

Prosedur harus dapat dipahami.

Jangka waktu penyelesaian harus ditetapkan.

Biaya atau tarif, jika dikenakan, harus mempunyai dasar yang sah dan diinformasikan.

Produk pelayanan harus terdefinisi.

Mekanisme pengaduan juga harus tersedia.

Artinya, warga tidak seharusnya datang ke kantor pemerintah seperti memasuki sebuah teka-teki.

Mereka berhak mengetahui jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh layanan.

Dan penyelenggara mempunyai kewajiban menjelaskan jalan tersebut.

Tentu saja, tidak semua keterlambatan berarti pelanggaran. Ada persyaratan hukum, proses verifikasi, dan keadaan teknis yang dapat memengaruhi penyelesaian layanan.

Namun, justru karena itulah standar diperlukan.

Agar masyarakat dapat membedakan proses yang memang membutuhkan waktu dengan keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Tomohon, pertanyaannya bukan sekadar apakah perangkat daerah sudah memiliki dokumen standar pelayanan.

Yang lebih penting adalah apakah standar itu benar-benar diterapkan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Apakah warga dapat melihat persyaratan tanpa harus bertanya kepada banyak petugas?

Apakah waktu pelayanan yang diumumkan sesuai dengan pelaksanaan?

Apakah pengaduan mempunyai nomor registrasi dan tindak lanjut yang dapat dipantau?

Apakah hasil survei kepuasan masyarakat dipakai untuk memperbaiki layanan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berbasis data, pemeriksaan dokumen, dan pengalaman nyata pengguna layanan.

Tanpa itu, penilaian bahwa pelayanan sudah baik atau buruk hanya akan menjadi kesan.

Sementara warga membutuhkan kepastian.

Standar Minimal yang Seharusnya Tidak Minimal dalam Kepedulian

Ada istilah lain yang penting dipahami ketika menilai kinerja pemerintah daerah: Standar Pelayanan Minimal, atau SPM.

Istilahnya terdengar teknis, bahkan mungkin membosankan.

Tetapi substansinya menyangkut kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengatur Standar Pelayanan Minimal untuk pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah.

Pada tingkat kabupaten dan kota, bidangnya meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

SPM berbeda dari standar pelayanan administratif di sebuah loket.

Standar pelayanan mengatur bagaimana suatu layanan diselenggarakan, sedangkan SPM menentukan jenis dan mutu pelayanan dasar yang sekurang-kurangnya berhak diperoleh warga sesuai ketentuan.

Keduanya saling melengkapi, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Dalam kehidupan sehari-hari, makna SPM dapat dibaca melalui pertanyaan yang sangat manusiawi.

Apakah anak-anak memperoleh akses pendidikan dasar yang menjadi haknya?

Apakah ibu hamil dan bayi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar?

Apakah warga yang membutuhkan penanganan kesehatan dasar dapat mengaksesnya?

Apakah masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi bencana atau kebakaran sesuai kewenangan pemerintah daerah?

Apakah warga yang memenuhi kriteria penerima pelayanan sosial dasar mendapatkan haknya?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat dibandingkan istilah administratif yang biasa memenuhi laporan pemerintahan.

Standar minimal bukan alasan untuk memberikan pelayanan seadanya.

Ia adalah batas kewajiban dasar yang harus dipenuhi.

Pemerintah tentu dapat berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik daripada batas tersebut.

Dan ketika sumber daya terbatas, pemenuhan kebutuhan dasar semestinya menjadi salah satu prioritas utama.

Di sinilah anggaran daerah memperoleh makna moralnya.

Setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan pilihan.

Memilih membangun fasilitas tertentu berarti menetapkan prioritas terhadap kebutuhan lain.

Memilih menambah kegiatan seremonial juga berarti menggunakan sumber daya yang tidak dapat digunakan untuk program berbeda.

Tidak semua pembangunan gedung merupakan pemborosan. Fasilitas yang layak dapat meningkatkan produktivitas aparatur dan kenyamanan masyarakat.

Tidak semua kegiatan seremonial pula kehilangan manfaat.

Namun, setiap pengeluaran harus dapat dijelaskan relevansinya terhadap kebutuhan publik.

Sebab APBD bukan sekadar daftar angka yang disetujui melalui rapat.

Ia adalah cerminan tentang siapa dan apa yang dianggap penting oleh pemerintah.

Gedung Dewan dan Suara yang Harus Tetap Terdengar

Di Lansot, perjalanan sejarah DPRD Tomohon dari Wale Makaaruyen menuju gedung permanen menyimpan satu pelajaran yang belum selesai.

Dulu, tantangan lembaga legislatif adalah membangun kelembagaan dalam keterbatasan fasilitas.

Sekarang, tantangannya lebih rumit.

Bagaimana memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif ketika hubungan politik antara eksekutif dan mayoritas legislatif sangat dekat?

Dalam komposisi DPRD Tomohon periode 2024–2029, PDI Perjuangan memiliki 15 dari 25 kursi, Gerindra tiga kursi, dan Golkar tujuh kursi.

PDI Perjuangan dan Gerindra merupakan dua partai pengusung utama pasangan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.

Komposisi tersebut memberi dukungan politik yang kuat bagi pemerintahan.

Dukungan mayoritas tentu tidak dengan sendirinya merupakan masalah. Pemerintahan yang stabil dapat mempermudah koordinasi dan pelaksanaan kebijakan.

Namun, dukungan yang besar juga menuntut pengawasan yang sungguh-sungguh.

Sebab DPRD bukan sekadar lembaga yang bertugas menyetujui rancangan kebijakan pemerintah.

Ia juga berkewajiban mengujinya.

Ketika sebuah program diusulkan, pertanyaannya bukan hanya apakah program tersebut sesuai dengan arah politik koalisi.

Tetapi apakah program itu dibutuhkan masyarakat.

Apakah anggarannya masuk akal.

Apakah pelaksanaannya dapat diawasi.

Apakah manfaatnya dapat diukur.

Dan apakah ada kebutuhan yang lebih mendesak tetapi justru belum memperoleh perhatian.

Di sinilah loyalitas politik bertemu dengan tanggung jawab publik.

Seorang anggota DPRD boleh memiliki komitmen terhadap partainya.

Namun, mandatnya sebagai wakil rakyat tidak berhenti pada kepentingan partai.

Ia harus mampu menyampaikan keberatan apabila sebuah kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat, sekalipun kebijakan itu berasal dari pemerintahan yang didukung partainya sendiri.

Pengawasan tidak harus selalu berbentuk pertengkaran.

Ia dapat hadir melalui pembahasan anggaran yang teliti, permintaan data yang terbuka, evaluasi program yang serius, dan keberanian meminta perbaikan ketika hasilnya tidak sesuai harapan.

Sebaliknya, hubungan politik yang harmonis tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan sulit.

Masyarakat tidak membutuhkan DPRD yang gemar bertengkar demi tontonan.

Tetapi masyarakat juga tidak membutuhkan lembaga perwakilan yang terlalu nyaman untuk bertanya.

Terutama ketika persoalannya menyangkut pelayanan dasar.

Berapa banyak warga yang belum memperoleh layanan sesuai standar?

Apa kendala perangkat daerah?

Bagaimana realisasi anggaran pelayanan publik?

Apa hasil evaluasi pengaduan masyarakat?

Dan apa tindakan korektif ketika sebuah program tidak mencapai sasaran?

Pertanyaan semacam itulah yang seharusnya terus terdengar dari gedung DPRD.

Karena gedung parlemen bukan monumen kemenangan partai politik.

Ia adalah rumah bagi suara masyarakat, termasuk suara yang berbeda dengan pemerintah.

Ketika Pemerintah Mendengar, Bukan Sekadar Menjawab

Ada perbedaan besar antara mendengar keluhan dan sekadar memberikan jawaban.

Sebuah pengaduan mungkin telah dijawab melalui surat resmi. Tetapi apakah persoalan yang dikeluhkan benar-benar diselesaikan?

Sebuah pertemuan dengan masyarakat mungkin telah diselenggarakan. Tetapi apakah usulan warga memengaruhi keputusan?

Sebuah survei kepuasan mungkin menunjukkan hasil yang baik. Tetapi apakah kelompok masyarakat yang paling sulit mengakses pelayanan ikut terwakili?

Pertanyaan semacam ini penting karena pelayanan publik bukan hanya hubungan administratif.

Ia juga hubungan kepercayaan.

Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah konsisten antara apa yang dijanjikan dan apa yang dikerjakan.

Ketika sebuah layanan mengalami gangguan, masyarakat diberi penjelasan.

Ketika ada kesalahan, penyelenggara bersedia memperbaikinya.

Ketika warga menyampaikan kritik, kritik tersebut tidak otomatis dianggap sebagai permusuhan.

Dan ketika seseorang tidak mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat mana pun, ia tetap memperoleh pelayanan yang sama.

Di kota yang kehidupan sosialnya saling berdekatan seperti Tomohon, hubungan kekerabatan dan pertemanan merupakan bagian dari keseharian.

Orang dapat saling mengenal melalui keluarga, lingkungan, pekerjaan, atau pergaulan.

Kedekatan sosial itu dapat menjadi modal solidaritas.

Tetapi pelayanan publik harus tetap berdiri di atas prinsip kesetaraan.

Seseorang tidak boleh harus mengenal pejabat untuk memperoleh haknya.

Tidak seharusnya ada jalur yang lebih mudah hanya karena pemohon mempunyai nomor telepon orang penting.

Dan tidak boleh ada warga yang merasa kecil ketika memasuki kantor yang dibangun menggunakan uang publik.

Pemerintahan yang baik tidak meminta rakyat menghormati gedungnya.

Ia memperoleh penghormatan karena cara memperlakukan rakyatnya.

Mengukur Jarak yang Sesungguhnya

Ketika Tomohon masih menjadi bagian dari Kabupaten Minahasa, salah satu harapan besar di balik perjuangan otonomi adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Dengan kewenangan daerah sendiri, berbagai keputusan diharapkan dapat diambil lebih dekat dengan kebutuhan warga.

Pembangunan pun diharapkan lebih sesuai dengan karakter dan potensi lokal.

Harapan itu wajar.

Tomohon memiliki kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang khas.

Kawasan permukiman, pertanian—hortikultura dan florikultura—, jasa, perdagangan, pendidikan, dan pariwisata berkembang dalam ruang kota yang tidak terlalu luas, tetapi mempunyai kebutuhan beragam.

Petani membutuhkan dukungan yang berbeda dari pelaku usaha kecil.

Pedagang pasar menghadapi persoalan yang berbeda dari keluarga yang tinggal di kawasan dengan akses jalan terbatas.

Anak sekolah membutuhkan layanan yang berbeda dari lansia.

Karena itu, mendekatkan pemerintah tidak cukup hanya dengan memindahkan pusat pengambilan keputusan dari Tondano ke Tomohon.

Kedekatan harus tercermin dalam kemampuan memahami perbedaan kebutuhan masyarakat.

Sebuah kantor mungkin hanya berjarak beberapa kilometer dari rumah warga.

Tetapi secara pelayanan, jaraknya bisa terasa jauh apabila prosedur rumit, informasi tidak jelas, dan pengaduan sulit memperoleh tanggapan.

Sebaliknya, pelayanan yang terorganisasi dengan baik dapat membuat warga merasa dekat dengan pemerintah meskipun tidak pernah bertemu langsung dengan wali kota atau kepala dinas.

Di era teknologi digital, kedekatan itu bahkan dapat diwujudkan tanpa selalu mengharuskan masyarakat datang ke kantor.

Namun, digitalisasi juga perlu dijalankan dengan kepekaan.

Tidak semua orang memiliki perangkat yang memadai.

Tidak semua warga terbiasa mengisi formulir elektronik.

Tidak semua kawasan mempunyai koneksi internet yang sama baiknya.

Maka kemajuan pelayanan tidak boleh menciptakan kelompok masyarakat yang tertinggal hanya karena mereka kurang akrab dengan teknologi.

Pemerintah yang modern bukan pemerintah yang memiliki aplikasi paling banyak.

Melainkan pemerintah yang mampu membuat pelayanan semakin sederhana, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang Sebenarnya Diinginkan Warga?

Barangkali pemerintah sering membayangkan masyarakat menginginkan sesuatu yang rumit.

Program besar.

Proyek monumental.

Bangunan yang menjadi ikon.

Padahal, dalam banyak urusan sehari-hari, kebutuhan warga bisa sangat sederhana.

Jalan yang aman dilalui.

Air yang tersedia.

Sekolah yang menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.

Fasilitas kesehatan yang dapat diakses.

Administrasi yang tidak berbelit.

Pasar yang tertata dan mendukung penghidupan pedagang.

Lingkungan yang aman.

Serta petugas yang bersedia memperlakukan mereka dengan hormat.

Tentu kebutuhan setiap warga tidak sama. Karena itu, keinginan masyarakat harus didengar melalui konsultasi publik, survei yang representatif, forum warga, dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Pemerintah tidak bisa menganggap dirinya sudah mengetahui seluruh kebutuhan masyarakat hanya karena memiliki rencana pembangunan lima tahunan.

Dokumen perencanaan adalah alat.

Kehidupan warga adalah kenyataan yang harus terus dibaca.

Ada keluarga yang mengukur keberhasilan pemerintah dari mudahnya mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ada pelaku usaha yang mengukurnya dari kepastian perizinan.

Ada petani yang melihatnya dari akses produksi dan pemasaran.

Ada orang tua yang menilainya dari mutu pendidikan anak.

Ada pula warga yang mungkin hanya berharap keluhannya ditanggapi tanpa harus berulang kali mendatangi kantor.

Semua ukuran itu sah untuk diperhatikan.

Sebab keberhasilan pembangunan bukan semata-mata tentang apa yang telah dikerjakan pemerintah.

Tetapi juga tentang apa yang berubah dalam kehidupan masyarakat setelah pekerjaan itu selesai.

Setelah Lebih Dua Dasawarsa, dan Sebuah Pertanyaan yang Belum Selesai

Tomohon telah melewati perjalanan panjang sejak 2003.

Dari sebuah kecamatan dalam Kabupaten Minahasa, ia tumbuh menjadi kota dengan lima kecamatan dan perangkat pemerintahan sendiri.

Dari kompleks Rindam di Kakaskasen, pusat pemerintahan berpindah ke fasilitas permanen di Kolongan I.

Dari Wale Makaaruyen di Walian, DPRD menempati gedung yang lebih representatif di Lansot.

Dari organisasi kepolisian yang berkembang setelah pemekaran wilayah, Polres Tomohon memperoleh struktur dan fasilitas yang semakin mapan.

Semua itu bagian dari sejarah yang layak dicatat.

Ada kerja keras para perintis, keputusan-keputusan penting, dan penyesuaian yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kota ini tidak tumbuh dalam satu malam.

Tetapi perjalanan sejarah tidak seharusnya berhenti sebagai kisah keberhasilan membangun institusi.

Sebab institusi dibentuk untuk menjalankan fungsi.

Pemerintah dibentuk untuk melayani dan menyelenggarakan pembangunan.

DPRD dibentuk untuk mewakili serta mengawasi.

Kepolisian hadir untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Gedung adalah tempat mereka bekerja.

Bukan tujuan akhir keberadaan mereka.

Kini, setelah lebih dari dua dasawarsa otonomi, Tomohon mempunyai kesempatan untuk menilai dirinya dengan ukuran yang lebih dewasa.

Bukan lagi sekadar membandingkan bangunan lama dengan bangunan baru.

Tetapi membandingkan harapan awal otonomi dengan kenyataan pelayanan yang diterima masyarakat.

Untuk menjawab apakah standar pelayanan publik dan Standar Pelayanan Minimal telah terpenuhi, diperlukan pemeriksaan terhadap capaian resmi, data penerima layanan, mutu pelayanan, pengaduan, serta pengalaman warga.

Tanpa pemeriksaan itu, tidak adil menyimpulkan seluruh pelayanan sudah memuaskan. Sama tidak adilnya dengan menyatakan semuanya gagal.

Yang jelas, kewajiban untuk terus memperbaiki pelayanan tidak pernah berakhir.

Bahkan ketika sebuah kota telah memiliki seluruh fasilitas yang dahulu hanya menjadi impian.

Kelak, Apa yang Akan Dikenang?

Suatu hari, generasi yang lahir jauh setelah Tomohon menjadi kota otonom mungkin tidak lagi mengetahui bahwa kantor wali kota pernah berada di kompleks Rindam.

Mereka mungkin tidak mengenal Wale Makaaruyen sebagai tempat DPRD pertama kali menjalankan aktivitasnya.

Mereka mungkin juga tidak mengetahui bahwa Polres Tomohon pernah berkantor di Jalan Parakletos, Kakaskasen.

Nama-nama pejabat akan berganti.

Bangunan akan direnovasi.

Ruang kerja akan berubah.

Foto-foto peresmian perlahan menjadi arsip.

Tetapi masyarakat akan terus mempunyai ingatan tentang bagaimana mereka diperlakukan.

Seorang warga mungkin lupa nama petugas yang pernah membantunya mengurus dokumen. Namun, ia dapat mengingat rasa lega ketika urusannya selesai tanpa dipersulit.

Seorang pasien mungkin tidak mengetahui seluruh program kesehatan pemerintah. Tetapi ia akan mengingat apakah dirinya memperoleh pertolongan ketika membutuhkan.

Seorang korban kejahatan mungkin tidak hafal nama-nama Kapolres. Namun, ia akan mengingat apakah laporannya ditangani dengan sungguh-sungguh.

Dan seorang warga yang menyampaikan aspirasi kepada DPRD mungkin tidak mengingat semua perdebatan dalam ruang sidang. Tetapi ia akan mengetahui apakah persoalan yang dibawanya memperoleh perhatian.

Pada akhirnya, ingatan manusia sering lebih panjang daripada usia sebuah bangunan.

Di Kakaskasen, jejak awal pemerintahan Tomohon tetap menjadi bagian dari sejarah.

Di Walian, kisah rumah pertama DPRD menyimpan kenangan tentang lembaga yang tumbuh bersama kotanya.

Di Lansot dan Kolongan, bangunan-bangunan pemerintahan hari ini berdiri sebagai tanda perjalanan yang telah ditempuh.

Semuanya penting.

Semuanya layak dikenang.

Namun, ada satu hal yang lebih penting untuk diwariskan daripada gedung yang kokoh.

Yaitu pemerintahan yang membuat masyarakat merasa dihargai.

Pemerintahan yang tidak membuat orang takut bertanya.

Yang tidak menganggap keluhan sebagai gangguan.

Yang memahami bahwa waktu warga sama berharganya dengan waktu pejabat.

Yang mampu membedakan pelayanan dari pemberian bantuan pribadi, dan kewajiban negara dari kemurahan hati seseorang.

Tomohon pernah memulai perjalanan pemerintahannya dari tempat yang bukan miliknya sendiri.

Dari ruang-ruang sementara, dari fasilitas yang terbatas, dari sebuah kota yang sedang belajar berdiri.

Kini rumah-rumah institusinya telah jauh lebih baik.

Tantangannya bukan lagi semata-mata bagaimana membangun rumah bagi pemerintah.

Tetapi bagaimana membuat setiap warga merasa bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk mereka.

Sebab pada akhirnya, sejarah sebuah kota tidak hanya ditulis oleh gedung yang berhasil didirikan, melainkan juga oleh manusia yang kehidupannya berhasil diperbaiki.

Dan apabila suatu hari seorang warga pulang dari kantor pelayanan dengan urusannya selesai, tanpa kebingungan, tanpa biaya yang tidak semestinya, tanpa harus mencari orang dalam, mungkin tidak akan ada upacara untuk merayakannya.

Tidak ada gunting pita.

Tidak ada sambutan panjang.

Tidak ada tepuk tangan.

Hanya seseorang yang bisa kembali bekerja, kembali kepada keluarganya, dan melanjutkan hidup dengan satu persoalan yang telah terselesaikan.

Peristiwa kecil semacam itu mungkin tidak pernah masuk dalam buku sejarah Kota Tomohon.

Padahal, justru untuk itulah sebuah pemerintahan seharusnya ada.

Bagikan Artikel Ini

Foto Donny Turang

Donny Turang

Jurnalis Utama bersertifikat Dewan Pers/AJI Indonesia. Menulis cerita yang layak untuk diceritakan.

Tentang Penulis →

Pilihan Redaksi

← Kembali ke Beranda